Dari sekian banyak kebiasaan atau budaya adat Dayak, ada satu acara yang selalu menarik perhatian banyak pihak, yaitu Aruh Adat. Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel mengimbau agar bersama-sama menjaga kesakralan, tidak menodainya dengan perjudian.
HULUSUNGAITENGAH, koranbanjar.net – Dalam waktu dekat di pekan terakhir Agustus 2022 di Balai Adat Datarlaga Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bakal digelar aruh adat.
Secara umum aruh adat adalah suatu acara ritual suci warga adat Dayak sebagai wujud rasa sukur kepada Sang Pencipta dan juga persembahan kepada para roh leluhur.
Bertujuan agar selalu diberikan keselamatan dan terhindar dari segala macam bahaya dan juga bencana.
Seiring dengan perkembangan jaman dan modernisasi. Acara aruh adat banyak dipengaruhi oleh budaya-budaya dari barat, seperti disertai dengan permainan judi dadu, sabung ayam, pesta minuman keras bahkan penggunaan narkoba.
Ini sesungguhnya telah menodai kemurnian adat Dayak, namun oleh oknum diklaim sebagai bagian yang tak terpisahkan dari ritual adat.
Beberapa waktu yang lalu tepatnya Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 di Liang Anggang Banjarbaru telah dilantik Ketua dan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel oleh Sekjen Majelis Adat Dayak Nusantara.
Ketua DAD Kalsel Abdul Kadir belum lama tadi menyampaikan salah satu agendanya yaitu kembali memurnikan Adat Dayak Kalsel.
Di antaranya meniadakan perjudian pada acara aruh adat karena perjudian selain bukan bagian dari adat juga banyak dampak negatifnya khususnya dalam keamanan dan ketertiban.
“DAD Kalsel akan bersinergi dengan Pemerintah, TNI dan Polri serta elemen masyarakat lainnya untuk mewujudkan kondusifitas wilayah dalam mendukung pembangunan nasional,” katanya.
Aruh adat di Balai Adat Datarlaga berdasarkan informasi yang didapat ditengarai tetap ada acara judi dadu.
Padahal pada aruh di bulan Mei 2022 yang lalu telah berakibat adanya korban meninggal dunia karena perkelahian saat bermain judi dadu pada aruh tersebut.
Kejadian tersebut tidak membuat Pemerintah Kabupaten HST beserta unsur TNI dan Polri tinggal diam, jauh-jauh hari telah mensosialisasikan kembali Perda Kabupaten HST Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Aruh Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal HST.
Agar saat aruh tidak ada aktivitas perjudian apapun bentuknya. Bahkan pada kesempatan tersebut juga diberikan bantuan berupa sembako untuk keperluan aruh.
Kabarnya Polres HST bersama dengan TNI di Kabupaten HST baik Kodim Barabai maupun Batalyon 621 Manuntung akan bertindak tegas bila dijumpai ada perjudian saat aruh adat berlangsung.
“Hal ini juga sebagai wujud tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menindak tegas terhadap segala bentuk perjudian,” ucapnya. (vit/dya)