Akhirnya jajaran Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru berhasil meringkus AM (26). Tersangka yang diketahui menjadi target polisi selama empat bulan.
KOTABARU, koranbanjar.net- Tersangka AM yang merupakan warga Desa Cantung Kiri Hilir, kedapatan mencuri ratusan tandan buah sawit di area perusahaan PT JMS, pada 13 September 2020 lalu. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (9/1/2020) kamarin.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, aksi pencurian tersebut melibatkan dua pelaku, dan satu orang pelaku berinisial DL yang hingga saat ini masih dalam pencarian atau DPO.
“Satu pelaku berhasil diamankan saat si pelaku tersebut sedang berada dirumahnya di Desa Cantung Kiri Hilir, namun satunya masih dalam pencarian,” katanya Senin (11/1/2021).
Sambung Jalil, perbuatan kedua pelaku tersebut terungkap saat melakukan aksinya, diketahui oleh satpam perusahaan saat, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri.
“Saat satpam tersebut melakukan penyisiran dengan dibantu saksi, saat itu juga berhasil menemukan empat tumpukan buah sawit dengan total 250 janjang dan kalo dirupiahkan sekitar Rp. 4,5 jutaan,” terang dia.
Atas kejadian tersebut, satpam langsung melaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu. Menerima laporan, anggota langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil menangkap satu orang pelaku.
“Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 250 janjang buah sawit, dua sepeda motor, dua alat pemanen serta sebilah sajam jadin parang,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (cah/maf)