Mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan alat komunikasi berupa HT, aksi dua pelaku pencurian tersebut, Y (27) dan I (49), terbongkar. Keduanya langsung diamankan Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
KOTIM, koranbanjar.net – Dua pria yang berasal dari dua desa berbeda telah melakukan pencurian di lahan PT. KIU (Katingan Indah Utama) Blok M 62 Afdeling I Kaliman Estate. Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Parenggean Iptu Agung Gunawan Putra mengatakan, pencurian tersebut terjadi dalam wilayah perizinan perkebunan, Kamis 18 Maret 2021 pukul 02.00 WIB.
“Kedua tersangka telah mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dan mereka di amankan beserta buah kelapa sawit yang ditemukan di pinggir jalan. Ternyata kedua tersangka memakai HT saat berkomunikasi dalam pencurian. Akibat kejadian tersebut pihak PT.KIU (Katingan Indah Utama) mengalami kerugian sebesar Rp4.326.480,” kata kapolsek.
Adapun barang bukti yaitu 84 janjang buah kelapa sawit, 3 Egrek, 1 Arco, 2 HT, 2 buah senter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Y dan I disangkakan pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana.(borneo24/sir