Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

CRAAKS..! Gunawan Ditikam dari Belakang

Avatar
417
×

CRAAKS..! Gunawan Ditikam dari Belakang

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Pengguna jalan Sekumpul, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, tepatnya depan RS Pelita Insani, Kamis (08/11/2018) sore sekitar pukul 17.00 wita mendadak ramai.

Seorang warga Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Gunawan, telah ditikam Muhammad, warga Sekumpul (Belakang Masjid Syiarussholihin), dengan sebilah senjata tajam dari arah belakang. Akibatnya, korban menderita luka tusuk yang cukup parah hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Informasi yang diperoleh koranbanjar.net di lokasi kejadian, sore itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Sekumpul Ujung menuju ke arah Jl A Yani atau mulut jalan utama. Dia menyadari sedang dikuntit seorang pengendara yang mengganakan Honda Vario, yang belakangan diketahui Muhammad, warga Sekumpul.

Sadar telah diikuti, korban menghentikan sepeda motor, kemudian sempat bilang kepada Muhammad agar tidak mengikutinya, jika tidak ingin dilaporkan ke polisi. Namun begitu korban melanjutkan perjalanan, malah tetap diikuti.

Setibanya di depan RS Pelita Insani, korban kembali berhenti. Selanjutnya, terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya. Tanpa banyak bicara, Muhammad langsung mencabut sebilah senjata tajam yang memang sudah dipersiapkan.

Kemudian, pelaku langsung menyerang dengan maksud mengarahkan sajamnya ke leher korban. Akan tetapi, korban sempat mengelak. Gagal meyerang bagian leher, pelaku kembali menikamkan senjata tajamnya ke bagian punggung. Rupanya serangan kedua ini tak bisa dihindari, sehingga langsung menancap, craakkks….! Darah segar mengucur dari punggung korban dengan deras.

Warga setempat heboh. Kebetulan muncul anggota kepolisian secara tiba-tiba di lokasi kejadian, selanjutnya mengamankan pelaku dan segera melarikan korban ke rumah sakit terdekat.

Meski pelaku sempat diamankan, namun terendus kabar, belum 1×24 jam, diduga pelaku sudah dilepaskan. “Saya mendengar kabar, kalau ini benar, belum 1×24 jam pelaku sudah dilepaskan. Padahal membawa sajam kan terkena pasal Undang-Undang Darurat,” ungkap sumber koranbanjar.net yang dapat dipercaya.(sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh