Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Coklit Berakhir, Bawaslu Tabalong Ajak Parpol Peserta Pemilu Kawal Penyusunan Daftar Pemilih

Avatar
339
×

Coklit Berakhir, Bawaslu Tabalong Ajak Parpol Peserta Pemilu Kawal Penyusunan Daftar Pemilih

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki. (foto: Bawaslu Tabalong)

Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) di Kabupaten Tabalong telah berakhir. Coklit berlangsung selama kurang lebih satu bulan dari 12 Pebruari 2023 hingga 14 Maret 2023.

TABALONG, koranbanjar.net – Usai coklit berakhir, tahapan selanjutnya yakni pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dikawal langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kini Bawaslu Tabalong berupaya mengawal proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (panitia pemungutan suara) di 131 kelurahan/desa,” jelas Mahdan Basuki, anggota Bawaslu Tabalong, Sabtu (18/03/2023).

Dalam proses mengawal penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran ini, Mahdan mengatakan, pihaknya turut meminta partisipasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

“Partai politik peserta pemilu tentunya dapat memantau proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran untuk DPS (daftar pemilih sementara) yang tersebar di 903 TPS,” ungkapnya.

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, untuk rapat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa pada tanggal 30-31 Maret 2023. Di tingkat kecamatan pada tanggal 1-2 April 2023 dan rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 5 April 2023.

Dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran ini agar PPS menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit, di antaranya daftar pemilih hasil coklit (A-Daftar Pemilih), daftar pemilih baru (A-Daftar Potensial Pemilih), laporan hasil coklit, buku kerja pantarlih, dan potensial alamat TPS.

“Untuk itu, jajaran KPU Tabalong sesuai tingkatan dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil coklit mengundang Pantarlih, Pengawas Pemilu, perangkat pemerintah, dan perwakilan peserta pemilu di wilayah kerjanya,” jelasnya.

Mahdan juga menyampaikan, perlunya partisipasi yang luas dari pemilih dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri. Mulai dari menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara.

“Apabila ditemukan hasil coklit yang tidak lengkap atau tidak sesuai, maka PPS bisa meminta Pantarlih untuk melengkapi dan memperbaiki hasil coklit,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong ini.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, disebutkan masa kerja Pantarlih berakhir hingga tanggal 11 April 2023.

“Kita (Bawaslu) telah mengimbau KPU Tabalong agar memastikan jajarannya dalam penyusunan daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran sesuai hasil coklit dan pemilih baru,” pungkas Mahdan.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh