Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Cegah Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Biro Hukum Gelar Rakor

Avatar
480
×

Cegah Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Biro Hukum Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini

AMUNTAI, KORANBANJAR.NET – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan terus dilakukan. Salah satunya adalah diinisiasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Setdaprov Kalsel, dengan  menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Hukum di Luar Pengadilan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (7/5) lalu.

Kepala Biro Hukum Setda Prov Kalsel, A Fydayeen SH MH, dalam laporannya mengatakan digelarnya Rakor ini dalam rangka persamaan persepsi untuk menyelesaikan permasalahan terkait tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Digelarnya rakor di Kabupaten Hulu Sungai Utara ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi dalam mencegah tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan di daerah dan dalam pengelolaan dana desa” ucapnya.

Dijelaskan Fidayeen, para peserta dibekali dengan berbagai materi terkait peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel, Peran Polda Kalsel dan Peran APIP dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam menyelesaikan sengketa yang timbul, serta dapat memahami dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah terhindar dari masalah hukum terutama tindak pidana korupsi.

“Dengan dilaksanakannya rakor ini, apa yang telah diberikan diharapkan dapat menjadi bekal bagi para peserta dalam melaksanakan tugas pada instansi masing-masing” harapnya.

Kegiatan rakor yang diikuti oleh para Pimpinan SKPD, para Camat, dan Lurah di wilayah Kabupaten HSU dibka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSU.

Upaya pencegahan ini akan terus dilakukan dengan cakupan yang lebih luas lagi. Dengan harapan, semua masyarakat khususnya para pimpinan SKPD, para Camat, Lurah/Kepala Desa beserta aparatur, dapat mengetahui terkait permasalahan hukum dan bisa terhindar dari tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. (hmsprov/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh