Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Catat Tanggalnya, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar 12 April

Avatar
362
×

Catat Tanggalnya, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar 12 April

Sebarkan artikel ini
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (12/4/2023).

JAKARTA, koranbanjar.net – Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebut, sidang pembacaan putusan banding ini akan digelar secara terbuka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Binsar kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati. Vonis yang dijatuhi ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.

Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Sementara Kuat divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Lalu Ricky divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh