Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Catat! 1 Januari 2023 UMP Kalimantan Selatan Naik 8,38 Persen

Avatar
437
×

Catat! 1 Januari 2023 UMP Kalimantan Selatan Naik 8,38 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP, Senin (28/11/2022) di Banjarmasin. (Sumber Foto: MC Kalsel/Koranbanjar.net)
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP, Senin (28/11/2022) di Banjarmasin. (Sumber Foto: MC Kalsel/Koranbanjar.net)

Pengumuman penting bagi para pengusaha dan perusahaan di Kalimantan Selatan (Kalsel), Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel mengumumkan, 1 Januari 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan 8,38 persen atau Rp3.149.977,65 yang awalnya Rp2.906.473,32.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ucapnya, Senin (28/11/2022) di Banjarmasin.

Ia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bahwa penetapan UMP di Provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” katanya.

Ia pun berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.

“Kenaikan ini diharapkan semua pihak bisa memaklumi, khususnya pengusahan agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” pungkasnya. (mc kalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh