Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarmasin

Caleg Edi Sucipto Tanggapi Soal Baleho Bergambar Paku Coblos dan Nomor Urut

Avatar
852
×

Caleg Edi Sucipto Tanggapi Soal Baleho Bergambar Paku Coblos dan Nomor Urut

Sebarkan artikel ini
Caleg DPRD Kota Banjarmasin Dapil Banjarmasin Selatan,H. Edi Sucipto saat di ruang kerjanya Banjarmasin. Kamis,(19/10/2023). (foto: koranbanjar.net)

Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Gerindra Edi Sucipto menanggapi soal baliho bergambar dirinya ditambah ada gambar paku coblos dan nomor urut.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Lewat media ini di Banjarmasin, Kamis (19/10/2022), Edi meresponnya dengan positif.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami menanggapinya positif aja, karena ini kan pesta demokrasi pesta tahunan adalah haknya rakyat. Punya hak dipilih dan memilih,” ujarnya.

Dirinya berharap mudah-mudahan pihak Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu dan pihak lainnya yang turut serta dalam Pemilu 2024 akan datang bisa meningkatkan suara masyarakat yang punya hak pilih datang ke TPS.

“Caranya dengan adanya banyak baliho-baliho itu sangat mendukung sekali,” terangnya.

Dirinya enggan menanggapi secara mendalam mengenai baliho dirinya sebagai Caleg dari Partai Gerindra yang ada gambar paku coblos.

“Biarkan saja kan bukan hanya saya saja banyak juga kawan-kawan yang balihonya kurang lebih sama seperti saya,,” kata Ketua DPD Organda Kalsel ini.

Menurutya yang penting tertib tidak mengganggu keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat pada umumnya.

Sementara anggota Komisioner Bawaslu Kalsel bidang Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi, Muhammad Radini menjelaskan secara umum berdasarkan PKPU 15/2023 parpol yang telah ditetapkan menjadi peserta Pemilu dilarang melalukan aktivitas Kampanye.

Namun parpol peserta Pemilu boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politik di internal partai politik.

“Tetapi sosialisasi dan pendidikan parpol tanpa adanya embel-embel ajakan untuk memilih paprol tersebut,” terang Radini.

Menanggapi baliho-baliho yang terpasang dengan memuat unsur nomor urut dan narasi ajakan untuk memilih.

Menurutnya, seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh parpol, karena ketentuan pasal 69 PKPU 15/2023 secara tegas melarang melakukan aktivitas kampanye sebelum masa kampanye di mulai.

Bawaslu se Kalsel telah menerbitkan himbauan kepada paprol untuk mematuhi ketentuan PKPU 15/2023 utamanya ketentuan Pasal. 69 Jo. Pasal 79. Kemudian, beberapa waktu lalu Bawaslu Kalsel juga telah melakukan pendataan terkait spanduk-spanduk yang terpasang di kabupaten/kota, kecamatan/kelurahan hingga desa yang mengandung unsur kampanye.

“Untuk kemudian Bawaslu mnyusun imbauan lanjutan terkait hal tersebut,” ucapnya.

Bawaslu kabupaten kota juga telah berkoordinasi dengan Pemda setempat, terkait produk hukum kedaerahan berupa perda yang mmungkinkan bisa diterapkan untuk menertibkan spanduk-spanduk yang melanggar di beberapa daerah,

Ada perda yang melarang spnduk bermuatan politik di pasang di masjid, sekolah, dan fasilitas umum.

“Karena mengganggu keindahan tata kota, maka dapat diterapkan mlalui pendekatan perda,” jelasnya.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh