PELAIHARI, koranbanjar.net – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, itulah pribahasa yang tepat untuk pelaku pencabulan bocah berusia 3,5 tahun asal Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, berinisial A.
Setelah sempat mengelabui petugas kepolisian Polsek Panyipatan dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut selama lebih dari 2 bulan melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat bekerja menjadi buruh bangunan di Samarinda Kalimantan Timur, 21 Februari 2018.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Setiawan usai menggelar press release mengungkapkan pelaku berisial A sudah mengakui perbuatannya melakukan tindak pencabulan terhadap korban dengan kronologis saat korban sedang mencari kakeknya bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku menggendong korban dan membawa masuk ke rumah pelaku sehingga terjadilah pencabulan tersebut.
“Setelah pelaku ditangkap dan di-interogasi petugas pelaku mengaku pada tanggal 7 Desember 2017 itu, pelaku melihat korban yang sedang mencari kakeknya dan kemudian pelaku menghampiri korban, pelaku membawa korban ke rumahnya dengan menggendong korban dan terjadi pencabulan,” ungkapnya.
Sentot menambahkan pengejaran pelaku berlangsung cukup lama lantaran pelarian pelaku cukup jauh hingga keluar Provinsi Kalsel yaitu di Samarinda Kalimantan Timur, setelah cukup lama akhirnya keberadaan pelaku diketahui, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk melakukan penjemputan pelaku.
Sentot melanjutkan, pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 3,5 tahun dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak, karena korban masih berusia dibawah umur yaitu 3,5 tahun dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.(pri)