Unit Buser Polres Kotabaru bersama tim gabungan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap berinisial SF (52) yaitu, pemuda inisila MM yang berusia masih 23 tahun, warga asal Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru, pada Minggu, (11/4/2021).
KOTABARU, koranbanjar.net – Pelaku pembunuhan berinisial MM (23), merupakan warga asal Desa Mekar Pura, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru. Sebelum membunuh korban, pelaku juga sempat menikam anak korban, AS (18).
Tragedi pembunuhan ini terjadi pada, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 13.00 WITA. Usai membunuh, pelaku sempat berhasil melarikan diri ke kawasan Desa Selaru, Pulau Laut Tengah, dengan menggakses jalan menuju wilayah Pulau Laut Timur.
“Ya. Pelaku telah berhasil kita amankan kemarin (Minggu, 11/4/2021), oleh petugas gabungan,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Senin (12/3/2021).
Jalil mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelaku mendatangi korban AS yang sedang berbaring di kamar. Tanpa sebab yang belum diketahui jelas, pelaku langsung marah-marah kepada korban AS.
Baca Juga : Tersangka Pembunuhan di Kotabaru Ternyata Kekasih Korban
“”Merasa terganggu, AS langsung bangun dari tempat tidurnya. Dan perkelahian antara korban dengan pelaku terjadi,”terang Jalil.
Saat perkelahian itu, sambung Jalil, pelaku langsung mencabut sebilah pisau dari pinggang dan langsung melayangkan ke perut korban. Meski sempat menangkis, pisau tersebut tetap mengenai tangan kiri korban.
“Korban masih terus berusaha menyelamatkan diri dengan menahan pisau yang dipegang pelaku dengan menggunakan tangan kananya,”jelasnya
Kemudian korban SF yang merupakan ayah dari AS datang untuk melerai perkelahian tersebut dengan cara merangkul pelaku. Namun SF tidak menyadari bahwa pelaku sedang memegang sebilah pisau.
“Pelaku lantas menusukkan pisau itu ke bagian keperut sebelah kiri SF hingga SF pun terjatuh,”ucapnya
Baca Juga : Wanita Berusia 16 Tahun Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Melihat sang ayah tersungkur tak berdaya dengan luka tusukan, AS yang juga terluka langsung berupaya melarikan diri keluar kamar. Sayangnya pelaku yang telah dilaporkan itu berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
“Kemudian AS beserta ayahnya SF dilarikan ke Rumah Sakit Jaya Sumitra Kotabaru. Namun, akibat luka serius nyawa SF tidak dapat tertolong” pungkas AKP Abdul Jalil.
Kini pelaku MM telah dijebloskan ke penjara, akan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.(cah/sir)