BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kisah ini dituturkan oleh Koordinator Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalimantan Selatan, Muhtahdi SH.
Dalam kisahnya menceritakan tentang seorang buruh migran asal Kalimantan Barat(Kalbar) yang mendekam di Penjara Saudi Arabia.
Yang bersangkutan dihukum dengan tuduhan melakukan sihir kepada putra majikan, sehingga sang anak majikan sakit.
“Namun cerita utuh mengenai perjalanan hidup J belum sempet didapat secara utuh karena saat hendak diwawancara lebih lanjut, rupanya J sedang mengurus buruh migran lain yang sakit di Rumah Sakit,” tutur Muhtadi kepada koranbanjar.net yang dipaparkan melalui via WhatsApp, beberapa hari yang telah lewat di Banjarmasin.
Muhtadi.melanjutkan, tuduhan sihir sang mantan majikan ini membuat J dipenjara selama10 tahun. Saat Pengadilan tingkat akhir memutuskan hukuman 5 Tahun, J sudah menjalani 10 tahun masa di dalam penjara.
“Selama 10 tahun mendekam di Penjara, J sangat disayangi oleh para petugas penjara karena masakannya yang enak dan akhlaknya yang baik. bahkan kepala Penjara hanya mau makan, makanan yang dimasak J,” beber Muhtadi.
Masih oleh penuturan Muhtadi, J seorang perempuan warga Kalbar yang dikenal sangat baik dan soleha, dituduh mantan majikannya mempraktekan sihir, hanya gara gara J ini pindah ke majikan baru yang ia anggap lebih baik.
Saat ini J, masih berada di Penampungan Ruhama. majikan barunya warga Arab yg sangat baik, telah menyiapkan tiket kepulangan, namun J belum bisa pulang karena pihak yang berwenang belum menerbitkan Clearence bahwa yang bersangkutan telah bersih dari segala masalah hukum.
“Para petugas yang mendampingi J, memberi kesaksian betapa baik dan salehnya J, dia tidak pernah mendendam dengan majikan lamanya yang menuduhnya mempraktikkan sihir,” cerita Muhtadi lagi.
Ternyata selain menjadi penghuni Ruhama (rumah harapan masa depan) Riyadh, tempat penampungan para buruh migran yang mendapat masalah. J juga diberi tugas mengurus buruh migran lain yang sakit. Perilakunya yang sabar, telaten dan penuh kasih kepada sesama membuat para petugas KBRI memberinya tugas mulia ini.
Penelusuran kami atas berkas J ini dilakukan di kota Dawatmi, Propinsi Gassim, sekitar 300 km dari Riiyadh dan ditempuh dalam waktu 3 jam.
Ngomong ngomong masalah penjara, ada hal menarik di Saudi ini. Sama seperti di Indonesia, ada remisi atau pengurangan masa hukuman, namun tidak SPT di Indonesia yang remisinya dikaitkan dengan hari raya keagamaan dan hari besar Negara.
Remisi di Saudi diberikan bila warga binaan mampu menghafal alquran 1 Juz akan mendapatkan remisi 1 bulan. Jadi bila hafal 30 juz, remisinya 30 bulan.
Penjara di Saudi juga cukup ketat dan disiplin.Tidak sembarang orang bisa datang dan berkunjung apalagi membawa barang selundupan dari luar.(yon)