Bupati Hulu Sungai Selatan, H.Achmad Fikry menghadiri Entry Meeting, pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan TA 2021 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Pendopo Bupati, Rabu (2/2/2022) Siang.
KANDANGAN, koranbanjar.net – Bupati Hulu Sungai Selatan H.Achmad Fikry mengatakan kepada tim pemeriksa dari BPK bahwa secara umum semua OPD telah menyampaikan laporan-laporan. Saat pemeriksaan nanti tentu dibutuhkan komunikasi yang lebih intens antara tim pemeriksa BPK dengan OPD.
“Setiap BPK melakukan pemeriksaan kami berharap agar ada diskusi-diskusi sehingga kelemahan-kelemahan yang ditemukan tidak terulang lagi di masa yang akan datang, atau ada semacam format-format yang harus kami sempurnakan,” ungkap Bupati.
Selain itu Bupati juga berharap dengan raihan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) 8 kali berturut-turut, tentunya harus diiringi dengan penyempurnaan berbagai laporan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana yang selalu diingatkan BPK bahwa opini itu harus sejalan dengan kesejahteraan masyarakat yang diukur dengan menurunnya angka kemiskinan, ratio, IPM dan lainnya. Ada tujuh indikator yang harus bisa kita tunjukkan kalau kita opini WTP 8 kali, ada perubahan yang signifikan terhadap indikator-indikator tersebut,” tutur Bupati
Untuk kelancaran tugas tim pemeriksa BPK, Bupati menginstruksikan agar semua kepala OPD tetap berada di tempat tidak di perkenankan ke luar daerah tanpa seizinnya.
Termasuk juga apabila ada permintaan data dukung atau laporan yang dibutuhkan BPK, maka segera diberikan dalam kesempatan pertama.
“Berikan dalam kesempatan pertama jangan ditunda-tunda, ini penting agar sinergi antara pemerintah daerah sebagai objek yang diperiksa dengan BPK yang melaksanakan tugasnya terjalin komunikasi yang baik,” tegasnya.
Sementara itu Pengendali Teknis BPK Muzni Fauzi menuturkan tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan interim sebagai bagian dari pemeriksaan terinci LKPD.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.
Yang kedua kata Fauzi, tim pemeriksa akan menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan.
Ketiga adalah untuk menilai kepatuhan atas perundang-undangan dan yang terakhir adalah untuk melakukan pengujian substantif terbatas.
Selanjutnya Muzni Fauzi mengatakan tim pemeriksa BPK akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan selama 30 hari dari 31 Januari sampai 5 Maret 2022 mendatang. (mj-41/sir)