Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Sodorkan Tiga Raperda ke Legislatif

Avatar
225
×

Bupati Tanah Bumbu Sodorkan Tiga Raperda ke Legislatif

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Tanbu melalui rapat paripurna, Senin (224/7/2023). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Tanbu melalui rapat paripurna, Senin (24/7/2023).

TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Bupati Zairullah Azhar melalui Sekda Ambo Sakka mengatakan, tiga Raperda yang di sampaikan Pemkab Tanbu yaitu, pertama Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” ucapnya.

Apalagi, sambungnya, kita menghadapi Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pilkada di tahun 2024.

Selaku eksekutif, kata Sekda Tanbu, pihaknya memandang ini sangat urgen untuk segera di bahas dan menjadi Peraturan Daerah.

Berikut, Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif, ialah Raperda tentang penyelenggaraan jalan.

“Ini merupakan sesuatu yang sangat mendesak sifatnya,” kata Sekda Tanbu.

Khusus untuk penyelenggaraan jalan kabupaten, menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Tetapi yang menjadi persoalan saat ini adalah tentang Jalan A Yani Km 171 Kecamatan Satui.

“Karena ini (Jalan A Yani Km171) adalah kewenangan pemerintah pusat yang merupakan jalan nasional.

Untuk itulah, cetus Sekda Tanbu, masyarakat harus memahami, yang mana kewenangan pusat dan daerah.

“Sehingga kami berharap dengan lahirnya peraturan daerah tentang jalan, itu bisa kita kelola dengan baik, termasuk untuk mendapatkan PAD dari jalan yang dimiliki oleh kabupaten,” paparnya.

Ketiga, Pemkab Tanbu menyampaikan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Sekda, pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.

“Kami juga akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa diterima,” tutupnya.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan dihadiri pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda. (kominfotanbu/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh