Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kotabaru

Bupati Sayed Jafar Mengapresiasi Dengan Diresmikannya Rumah Restorative Justice di Kotabaru

Avatar
292
×

Bupati Sayed Jafar Mengapresiasi Dengan Diresmikannya Rumah Restorative Justice di Kotabaru

Sebarkan artikel ini
Kajati Kalsel usai meresmikan Rumah RJ bersama Bupati Kotabaru (Sumber Foto: istimewa)

Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengapresiasi terhadap program kerja Kejari Kotabaru beserta jajarannya, yang telah menghadirkan Rumah RJ bagi masyarakat Bumi Saijaan.

KOTABARU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikannya usai menghadiri peresmian rumah Restorative Justice oleh Kajati Kalsel Mukri pada pada Rabu (15/6/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam sambutannya dia menyampaikan, program kerja Kejari Kotabaru beserta jajarannya yang telah menghadirkan Rumah RJ bagi masyarakat Bumi Saijaan sangatlah baik.

Bahkan ia mengatakan, tujuannya untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korban, sekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik pasca kejadian.

“Semoga dengan dicanangkannya rumah restorative justice ini, akhirnya dapat mewujudkan kepastian hukum dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf di Bumi Saijaan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri mengaskan kepada jajarannya, keberadaan rumah penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut, jangan sampai disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Saya minta kepada aparat saya agar tidak macam-macam, jangan nodai, jangan hianati, jangan ciderai niat baik pimpinan dan masyarakat yang ingin menyelesaikan secara musyawarah,” tegasnya.

Sambungnya, rumah RJ merupakan program dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kotabaru, guna menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui meja hijau, dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.

Selain itu juga, untuk mendamaikan sebuah tindak perkara ringan, sehingga perkara tersebut tidak perlu dibawa ke pengadilan, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan dan secara kekeluargaan.

Ia juga membeberkan syarat yang bisa dilakukan Restorative Justice yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh