Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry didampingi Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor meluncurkan layanan aplikasi e-BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Senin (20/7/2020).
KANDANGAN, KoranBanjar.net – Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, e-BPHTB ini dibuat dalam rangka memberikan pelayanan secara daring (online) yang bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan pajak kepada masyarakat.
Peluncuran aplikasi e-BPHTB ditandai penandatanganan kerjasama antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dengan Bank Kalsel serta berita acara integritas dengan Kantor Pertanahan HSS di ruang Media Center Setda HSS.
“Hal ini kita laksanakan dalam rangka memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas,” ucap Achmad Fikry.
Bupati HSS menjelaskan, BPHTB merupakan komponen dari pajak daerah yang mempunyai peran strategis dan sangat berkontribusi bagi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta pembangunan daerah.
“Dengan adanya langkah percepatan, kemudahan dan penyederhanaan proses melalui aplikasi online ini tentunya akan meningkatkan ketaatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujarnya.
Bupati HSS menambahkan, aplikasi e-BPHTB diharapkan juga dapat mengurangi kemungkinan manipulasi wajib pajak serta secara tidak langsung akan mempengaruhi pendapatan daerah yang saat ini mengalami kenaikan.
e-BPHTB sendiri adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik bagi wajib pajak maupun PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai pihak yang melakukan kepengurusan tanah di HSS.
Kabupaten HSS sendiri adalah Kabupaten ke 4 di Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melaksanakan BPHTB secara online. (MJ-30/maf)