KOTABARU, koranbanjar.net – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggung Jawaban Pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan kembali disampaikan dalam rapat Paripurna Perasidangan III rapat ke 9 tahun sidang 2018-2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (24/6/2019).
Laporan Rancangan Peraturan Daerah tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Kotabaru, Sayed Jafar. Ia mengatakan, laporan keuangan yang disampaikan tersebut telah diaudit oleh BPK RI dan disempurnakan sesuai hasil Audit sebagaimana yang telah direkomendasikan dalam pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.
“Laporan keuangan yang dimaksudkan ini sebagai salah satu wujud transparasi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintah yang baik,” katanya.
Dalam tujuan penyusunan laporan keuangan itu lanjutnya, juga untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama periode tahun anggaran 2019.
“Seperti meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas,” imbuhnya.
Menurut Bupati Sayed Jafar, Laporan Keuangan Pemerintah Kotabaru di Tahun 2018 juga menerapkan Akuntansi Berbasis Akrual sebagai pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010.
“Standar akutansi pemerintah (SAP) sendiri terdiri dari laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitansi serta catatan atas laporan keuangan,” pungkasnya (cah/dra).