Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH melantik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) tahun 2024. Sebanyak 7 orang Kepala Desa yang dilantik diantaranya Desa Berangas, Desa Sungup Kanan, Desa Kerayaan, Desa Tegalrejo, Desa Tarjun, Desa Mangkirana dan Desa Sungai Punggawa, berlangsung di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Rabu (18/12/2024).
KOTABARU, koranbanjar.net – Pelantikan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan Desa yang berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kepala Desa memegang peranan yang sangat penting dalam memimpin dan mengembangkan Desa, karena Kepala Desa adalah figur sentral yang bertanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya Desa dan pemberdayaan masyarakatnya,” ucap Bupati Sayed Jafar.
Dijelaskannya, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada hari ini prosesi pelantikan yang menjadi langkah awal bagi Kepala Desa untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggungjawab.
“Saya berharap Kepala Desa yang terpilih dapat segera beradaptasi dengan tugas dan kewajiban yang ada, serta melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang bermanfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Kotabaru juga meminta kepada seluruh perangkat Desa dan masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dengan Kepala Desa yang baru, agar segala program pembangunan Desa dapat berjalan dengan lancar.
“Penggunaan dana Desa, saya mengimbau agar pemanfaatannya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Libatkan seluruh stakeholder yang ada di Desa dalam penyusunan Apbdes, serta bersinergi dengan pemerintahan di atasnya dan organisasi kemasyarakatan lainnya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan Kepala Desa harus mengetahui semua persoalan yang ada di Desa masing-masing. Hal ini tentunya dengan maksud agar dalam melakukan perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Gunakanlah setiap rupiah dengan baik bagi kepentingan masyarakat dan harus sesuai aturan agar tidak bermasalah di kemudian hari,” pungkasnya. (bay)