Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid di tengah pandemi Covid-19. Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pemerintah setempat turut mengimbau hal tersebut. Meski demikian, pemerintah tetap mempersilakan masyarakat jika ingin salat Jumat berjamaah di masjid.
KANDANGAN, Koranbanjar.net – Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, jika ada masyarakat yang melaksanakan ibadah salat Jumat tentu harus memenuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Kalau ada masyarakat yang ingin menggelar salat Jumat di masjid silakan saja, asalkan sesuai dengan standar kesehatan,” ujar Fikry, Jumat (5/6/2020).
Dia menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS tidak pernah melarang masyarakat untuk melaksanakan salat Jumat di masjid meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Hanya saja Pemkab HSS menganjurkan tidak melaksanakan salat Jumat, dan diganti dengan shalat Dzuhur.
“Jika mereka ingin melaksanakan juga, tentu ada konsekuensinya, yakni harus sesuai standar kesehatan, seperti cuci tangan dengan sabun, mengenakan masker, ada jarak antar saf, dan harus membawa sajadah sendiri,” jelasnya.
Fikry mengakui, kebijakan membolehkan salat Jumat di masjid dengan syarat zona hijau sangat susah. Sebab, hal itu akan ada berbagai kendala yang dihadapi.
“Ada persoalan ketika salah satu masjid dibuka, yang dikhawatirkan orang luar wilayah akan masuk. Misalnya datang menjelang takbir, itu sangat susah,” kata Achmad Fikry.
Oleh sebab itu, tambah dia, jika ada yang ingin membuka tempat ibadah maka harus membentuk tim atau relawan yang bisa mengatur jemaahnya. “Termasuk tidak memperkarakan orang lain dari luar penduduk setempat masuk ke masjid,” imbuhnya. (MJ-30/dny)