BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Terkait dengan sengketa tanah warga Desa Padang Panjang, Karang Intan Kabupaten Banjar maupun tanah warga Kota Banjarbaru dengan pihak TNI, kini memasuki babak baru.
Hal itu setelah adanya rapat koordinasi, konsolidasi, dan percepatan penyelesaian kasus-kasus sengketa dan konflik yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di Ruang H Maksid Lantai III Setda Provinsi Kalsel, Jumat (4/5) pagi.
Menurut Ketua Tim Penyelesaian Sertifikasi Sengketa Tanah Kabupaten Banjar – Banjarbaru, DR. HC. Mawardi Abbas kepada koranbanjar.net, salah satu poin yang diputuskan dalam rapat tersebut, selain mendengarkan SK Gubernur Kalsel adalah Walikota Banjarbaru dan Bupati Banjar diminta untuk turut melakukan pembentukan tim penyelesaian sengketa tanah warga dengan pihak TNI itu.
“Hal itu untuk memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengumpulkan data dan fakta serta melengkapi data hasil dari tim penyelesaian sengketa masyarakat. Setelah itu akan diadakan rapat-rapat tim di provinsi. Secara umum itulah hasil rapatnya,” ungkap Mawardi Abbas.
Rapat selanjutnya, ia mengatakan, belum tahu kapan akan dilakukan. “Tadi ada sedikit kurang lengkap menurut kami, yang pertama dikatakan tidak ada schedule-nya sehingga seolah-olah tidak ada target waktu dan menyebabkan tidak ada suatu perencanaan,” ujar dia.
Lalu, sambung Mawardi, kedua tidak dimasukkannya pihak yang bersengketa (masyarakat dan TNI) dalam tim yang di-SK kan Gubernur, padahal akan lebih baik jika kedua yang bersengketa dimasukkan dalam tim.
Namun demikian, tambah mantan Wabub Banjar ini, adanya rapat tadi menunjukkan kepedulian Gubernur Kalsel untuk membantu masyarakat yang bersengketa.(dra/sir)