Bupati Banjar H Saidi Mansyur tanggapi Raperda RPJMD dan Inisiatif DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD Banjar di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Banjar, Rabu (7/7/2021) pagi.
BANJAR,koranbanjar.net – Dua agenda rapat paripurna yang diikuti dan disampaikan Bupati Banjar hari itu, ialah jawaban Bupati Banjar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2021-2026.
Lalu, pemandangan Bupati Banjar terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Ketertiban Umum, Pemberdayaan Desa Wisata.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi didampingi para wakil ketua.
Bupati Banjar mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas apresiasi, saran dan masukan yang telah disampaikan oleh juru bicara masing masing Fraksi DPRD Kabupaten Banjar pada penyampaian pemandangan umumnya.
Serta Persetujuan Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda yang telah disampaikan untuk dibahas pada pembicaraan selanjutnya.
”Menjaga penganggaran Perangkat Daerah agar terarah, terukur, efektif dan efisien. Maka di dalam Raperda RPJMD ini telah disusun penjabaran kinerja,” kata Bupati Banjar.
Memetakan peran perangkat daerah dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah beserta ukuran keberhasilan kinerja berupa indikator yang telah ditetapkan.
“Penjabaran ini diturunkan melalui Renstra perangkat daerah yang digunakan sebagai acuan dalam penganggaran bagi perangkat daerah serta ukuran dalam mengukur keberhasilan kegiatan , diharapkan anggaran yang diajukan lebih terarah,” ucapnya.
Sementara pemandangan Bupati Banjar terhadap beberapa Raperda Inisiatif DPRD Banjar, pemerintah daerah menyambut positif dan memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Banjar atas penyampaian 4 buah Raperda Inisiatif untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.
”Pemerintah daerah sangat menyambut baik adanya Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Banjar,” begitu katanya.
Berkaitan dengan bantuan kesehatan bagi warga miskin berpedoman peraturan perundang-undangan, Raperda ini perlu kiranya juga, apa saja yang menjadi ketegori fakir miskin dan kriteria miskin sehingga akan memudahkan dalam penerapan nanti.
Dalam penetapan desa wisata menjadi Perda diharapkan dapat memenuhi tolak ukur dan kriteria dalam penetapan desa menjadi desa wisata dengan tetap memperhatikan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
“Sehingga hal ini menjadi perhatian untuk diatur secara lebih rinci,” jawabnya. (kominfobanjar/dya)