Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Keagamaan, dan Bangunan Gedung menjadi topik rapat paripurna di DPRD Kabupaten Banjar, Jumat (31/5/2024).
BANJAR,koranbanjar.net – Pemerintah daerah yang berwenang untuk memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren serta pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Banjar.
Di dalam acara rapat paripurna, disampaikan oleh Bupati Banjar H.Saidi Mansyur dengan adanya pembentukan Perda penyelenggaraan Fasilitasi pesantren akan menjadi pedoman dan pemahaman agama.
“Dari hasil pendapat, dalam rapat paripurna pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan fasilitasi penyelengaraan pendidikan keagamaan dan bertanggung jawab penuh mewujudkan gedung yang baik dan menjamin keselamatan,” tuturnya.
Dengan pembetukan Perda pembangunan gedung, dapat diatur dan dibina peningkatan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan mewujudkan gedung yang andal dan selaras dengan lingkungan.
“Pedoman pemerintahan daerah mengoptimalkan peran pesantren, untuk pembentukan pemahaman agama, serta untuk cinta tanah air,” imbuh Saidi Mansyur.
Selain itu, dikatakannya perda untuk dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen jangka menengah dan perencanaan sektor lainnya.
Saidi Mansyur juga menyampaikan, pendapat akhir dari Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 sampai dengan 2045 dan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.
“Pelaksanaan APBD merupakan tanggung jawab dari proses pengelolaan keuangan daerah, dan mekanisme pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang memilki fungsi pengawasan,seperti badan pemeriksa keuangan dan DPRD untuk upaya mewujudkan pemerintahan yang baik,” paparnya mengakhiri sambutan. (mj-44/dya)