Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Bupati Banjar Jawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

Avatar
418
×

Bupati Banjar Jawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

Sebarkan artikel ini
Bupati Banjar sampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (16/6/2021). (Sumber Foto: Kominfo Banjar)
Usai fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap raperda atas Perda Nomor 13 Tahun 2016, disambung jawaban Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Rabu (16/6/2021) di rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
BANJAR,koranbanjar.net – DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna DPRD  tentang pemandangan umum fraksi fraksi terhadap raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 serta  jawaban Bupati Banjar.
Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun  2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi  SH didampingi Wakil Ketua DPRD. Dengan turut dihadiri para anggota, sekretaris dan Forkopimda Banjar, para kepala SKPD dan direktur perusahaan daerah.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam penyampaian jawaban mengucapkan terima kasih dan penghargaannya atas saran dan masukan yang disampaikan juru bicara Fraksi Fraksi DPRD.
Atas penyampaian pemandangan umum dan atas persetujuannya terhadap Raperda untuk kemudian dibahas dalam pembahasan selanjutnya.
” Izinkan saya untuk menyampaikan beberapa tanggapan terhadap beberapa usulan Fraksi DPRD,” pembukanya.
Penyusunan Raperda ini telah menyesuaikan dengan perkembangan dalam tata kelola Organisasi Perangkat Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Perundang Undangan dan dilakukan evaluasi kelembagaan terlebih dahulu.
“Melakukan pemetaan ulang urusan pemerintahan yang dikawal langsung oleh Pemerintahan Provinsi Kalsel sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah,” ucapnya.
Terkait usulan Fraksi mengenai pemberlakuan Raperda awal tahun 2022, salah satu ketentuan di dalam Raperda yang dibahas ini tepatnya dalam Pasal 18.
Menyatakan bahwa Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021.
“Ketentuan tersebut akan memberikan ruang yang cukup untuk mempersiapkan sebaik baiknya pengimplementasian Raperda ini,” tambahnya.
Dalam Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016, semua fraksi menyatakan apresiasi dan persetujuannya dengan berbagai pertimbangan untuk dibahas selanjutnya. (kominfobanjar/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh