MARTAPURA, koranbanjar.net – Bupati Banjar, H Khalilurrahman disinyalir berpotensi melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang perubahan status BUMD, yang tadinya berbentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas atau Perumda.
Menurut Anggota DPRD Banjar, Dr.Andin Sofyanoor,SH,MH dalam Rapat Paripurna Tentang Perubahan status BUMD, Senin ( 01/07/2019) di Gedung DPRD Banjar, sebagaimana Undang-Undang No 23 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017, bahwa produk hukum tersebut mengharuskan Kepala Daerah melalui Pemerintah Daerah agar segera melaksanakan perubahan status Perusahaan Daerah, seperti PD.Baramarta dan PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (PT) serta mengubah PD. Pasar Bauntung Batuah menjadi Perumda.
Namun dalam pelaksanaannya sampai sekarang perubahan status perusahaan daerah tersebut belum juga diselesaikan.
“Mestinya, sesuai UU No 23 tahun 2014, sejak diterbitkannya Undang-Undang itu, maksimal 3 tahun berikutnya atau tahun 2017, Pemerintah Daerah sudah menyelesaikan amanah undang-undang tersebut. Namun dalam kenyataannya, sampai sekarang, tahun 2019 amanh undang-undang itu juga belum diselesaikan,” ungkap Politisi yang baru saja menyandang gelar Doktor Jurusan Hukum Tata Negara ini.
Nah, sebagai anggota DPRD Banjar periode 2014-2019, menurut Andin, pihaknya memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan perubahan status perusahaan daerah menjadi PT. Kendati demikian dia mengakui salah satu faktor yang menyebabkan proses perubahan itu terlambat lantaran adanya agenda nasional seperti Pileg dan Pilpres.
“Jadi hasil audit BUMD tahun 2018 – 2019 memiliki problem besar. Karena pelaksaan audit pada saat itu tidak memiliki pijakan hukum lagi,” tegasnya.
Lalu perubahan status apa saja yang seyogianya diubah oleh Pemkab Banjar, PD Baramarta menjadi PT, PDAM Intan Banjar menjadi PT dan PD. Pasar Bauntung Batuah menjadi Perumda.
“Paripurn berikutnya, kepala daerah harus memberikan jawaban sesuai naskah dan jangan coba-coba memberikan jawaban di luar naskah,” pungkasnya mengingatkan.(sir)