Buntut Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum ASN, Sang Orang Tua Berencana Melaporkan ke Ditkrimsus Polda Kalsel

Orang Tua JF Saat Memberikan Keterangan. (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN di Banjarbaru berbuntut panjang. Orang tua dari oknum ASN itu, kini berencana akan melaporkan kuasa hukum dari terlapor atas postingan di Facebook ke Ditkrimsus Poda Kalsel.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Agus Mahdi, orang tua dari oknum ASN itu keberatan dengan postingan yang diunggah oleh Pengacara Supiansyah Darham.

Menurut versinya, sang anak saat malam kejadian, didatangi oleh teman perempuannya di sebuah indekos. Ternyata, perempuan itu telah dibuntuti oleh suaminya bersama pengacaranya dan satu orang aparat penegak hukum.

“Lalu terjadilah penggerebakan itu. Saya paham, saya memahami bidang intelijen. Itu yang menjadi pertanyaan,” ujarnya saat ditemui dikediamannya.

Lanjut Agus, dirinya sangat menyayangkan perbuatan pengacara yang merekam video dan menyebarluaskannya di media sosial facebook.

“Tugasnya pengacara apa, dan juga harus ada surat perintah kalau ada polisi,” katanya.

Dirinya pun berencana menuntut Supiansyah Darham dengan alasan penyebar luasan video dan memasuki rumah orang tanpa izin.

Dari hal itulah, dirinya berencana akan melaporkannya ke pihak Kepolisian. “Akan saya tujukan Krimsus Polda,” ucapnya.

Lainnya halnya, Agus mengungkapkan, dari kejadian itu merasa dirugikan secara materil. Pasalnya, sang anak gagal berangkat umrah.

Dalam penyampaiannya, ada 4 poin tuntutan yang ditujukan kepada Supiansyah Darham.

Supiansyah Darham harus melakukan klarifikasi dan membersihkan nama baik anak kami (JF) dan keluarga melalui media massa.

Kemudian, Supiansyah Darham harus mengganti kerugian materil, harus melakukan take down pemberitaan yang sudah beredar di Media Massa maupun Media Elektronik. Baik pemberitaan tertulis maupun bentuk lainnya.

Terakhir, apabila tuntutan tidak dipenuhi maka kami akan melaporkan kejadian ini kepada Krimsus Polda Kalsel. Dengan tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE. (maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *