Buntut aksi demo yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di depan kantor DPRD Kabupaten Banjar yang mengkritisi manajemen PT Baramarta (Perseroda) beberapa waktu lalu, kini PT Baramarta melalui Kuasa Hukumnya mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Jumat (17/2/2023).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Alasan manajemen perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Banjar itu mengadu ke Polda Kalsel, karena menilai aksi demo itu telah mengandung dugaan pencemaran nama baik terhadap perorangan maupun lembaga PT Baramarta.
Menurut Kuasa Hukum PT Baramarta, Syamsu Saladin kepada sejumlah awak media di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel, pihaknya datang ke Polda Kalsel untuk melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan kehormatan. Untuk itulah, pihaknya datang ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Dia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik, kehormatan atau fitnah itu dinilai menyerang perorangan maupun lembaga, PT Baramarta. Hal itu terjadi saat orasi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Banjar.
“Kami tidak mempermasalahkan demo itu, siapa saja boleh. Tapi materinya jangan sampai menyerang kehormatan orang lain. Pada waktu demo itu, LSM menyebut atau menyerang PT Baramarta dan pribadi dengan kalimat ‘sarang penyamun’,” ujarnya.
Kalimat sarang penyamun itu, menurut dia, benar-benar menyerang kehormatan.
Ditegaskan pula, implikasi dari kalimat ‘sarang penyamun’ itu dinilai telah berimbas kepada rekan bisnis PT Baramarta. Sementara di tubuh manajemen PT Baramarta, ada Direktur dan Komisaris yang merupakan pejabat Pemkab Banjar. Sehingga kalimat itu diduga telah menyerang kehormatan.
Ditanya tentang pihak-pihak yang dilaporkan, Syamsu Saladin, enggan menyebutkan.
Adapun terkait bukti laporan, pihaknya sudah menyiapkan. Salah satunya, ada tuduhan yang menyebutkan pimpinan atau Direktur baru PT Baramarta tidak becus menjalankan manajemen.
“Karena tidak ada untung, katanya merugi, tanpa ada konfirmasi terlebih dulu soal itu,” imbuhnya.
Walaupun begitu, Syamsu Saladin mengakui, Direktur PT Baramarta sebelumnya terjerat kasus korupsi, sehingga PT Baramarta terkesan memiliki masalah keuangan.
“Karena masalah itu (masalah sebelumnya), bukan berarti perusahaan (PT Baramarta) dengan direktur yang baru (sekarang) memiliki masalah keuangan,” kata dia.
Menurut Syamsu Saladin, mestinya mereka (pendemo) konfirmasi terlebih dulu ke PT Baramarta. Direktur PT Baramarta yang sekarang telah membenahi keuangan dan utang dengan pihak lain.
Sementara itu, Panit Saiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Iptu Dedi Sugiarto, menerangkan, pihaknya menerima dulu laporan tersebut. Terkait bentuk pencemaran yang disebutkan, pihaknya akan mintai pendapat ahli, apakah sudah masuk unsur pencemaran nama baik atau tidak.
“Hari ini kita terima dulu,” jelasnya. (yon)