Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, membuka rapat koordinasi daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) kabupaten Tabalong, di Halaman Pendopo Bersinar, Senin (7/2/2022).
TANJUNG,koranbanjar.net – Anang dalam sambutannya mengatakan, BPD adalah unsur penyelenggara pemerintahan di desa yang sejajar dengan kepala desa.
“Tetapi walaupun sejajar BPD tidak bisa memberhentikan kepala desa, fungsi dan peran supaya betul-betul didalami dan diperhatikan oleh anggota BPD” katanya.
Anang menyampaikan, menurut perundang-undangan hubungan kerja Kades dan BPD adalah hubungan kemitraan, dimana ia membahas dan menyepakati bersama peraturan desa.
“Kades dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan termasuk menyusun perencanaan dan pembangunan desa, oleh sebab itu yang harus saudara-saudara lakukan setiap hari adalah bagaimana membina hubungan kemitraan yang harmonis antara BPD dan pemerintahan desa,” jelasnya.
Lebih jauh Anang mengatkan, dirinya tidak ingin mendengar BPD dan Kades serta pemerintahan desa bersebrangan.
“Itu sebabnya saya berharap agar mengisi hubungan kemitraan yang harmonis tadi salah satu diantaranya saudara-saudara sekalian mengingatkan kades agar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, jangan melanggar hokum” tuturnya.
Dalam kesempatan ini. selain rapat koordinasi, Pengurus PABPDSI Tabalong juga secara resmi dilantik dan dikukuhkan oleh PABPDSI Provinsi Kalimantan Selatan.
(Anb/slv)