Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Budak Sabu di Kertak Hanyar Diringkus Polisi

Avatar
381
×

Budak Sabu di Kertak Hanyar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar bersama Polda Kalsel, berhasil meringkus budak sabu di Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Pelaku berinisial HR (27 th) merupakan warga Komplek Turangga RT 04 RW 02 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak, yang dirimgkus  di rumahnya, Senin (20/7) pukul 22.30 Wita.

KERTAK HANYAR,koranbanjar.net – Penangkapan HR bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas, bahwa di kawasan Kertak Hanyar sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di lokasi itu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku HR di Komplek Turangga sering dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran gelap sabu.

“Menindaklanjuti hal ini kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Purnoto.

Saat itulah petugas mendapatkan pelaku HR sedang berada di dalam rumah. Kemudian,ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar, didapati barang bukti berupa 2 paket besar sabu-sabu.

Sabu dengan berat kotor 100 gram terbungkus dengan plastik warna hitam, ditemukan di dalam lemari yang berada di dapur rumah.

Tidak itu saja temukan petugas, sebab satu paket sabu – sabu dengan berat kotor 0,50 gram, juga ditemukan petugas dalam kantong kain warna kuning dari dalam lemari kamar.

“Jadi, dari dalam rumah HR, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar seberat 100 gram dan 1 paket kecil seberat 0.50 gram,” ungkap Purnoto.

Akibat perbuatannya diduga melanggar hukum dan tindak pidana kriminal, tersangka mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar.

Pelaku dan akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 25 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak  delapan miliar rupiah. (polresbanjar/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh