Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp25 Juta, Ini Pernyataan Lurah..

Avatar
312
×

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp25 Juta, Ini Pernyataan Lurah..

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Untuk mengubah kebiasaan buruk masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan, upaya Kelurahan Jawa untuk menyiapkan pos jaga di lokasi Jl Samadi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, akhirnya terwujud.

Bahkan pos jaga itu, Rabu (17/01) tadi, langsung mendapat kunjungan dari Sekda Banjar, Ir. H Nasrunsyah beserta SKPD terkait, seperti pihak juga Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas PUPR Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Semoga dengan didirikannya posko ini, masyarakat yang biasa membuang sampah sembarangan akan langsung ditindak sesuai dengan Perda,” tutur Sekda Banjar, H Nasrunsyah.

Sementara itu, Nasrun juga menyampaikan persoalan tentang rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi yang sama atau persisnya di di samping Akper Intan Martapura.

“Untuk pembangunan RTH mungkin akan kami buat setelah tahun dua ribu delapan belas, karena kami masih belum memilliki anggaran untuk itu,” tambah Sekda.

Sehubungan dengan mendukung pos jaga pembuangan sampah itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Boske W. Triestiyanto menambahkan telah menyediakan truk angkutan sampah.

“Kami dari DLH sudah menyediakan angkutan untuk sampah, jadi masyarakat haya perlu mebuang ke TPA terdekat, selain itu untuk waktu pembuangan sampah pada jam enam sore hingga jam enam pagi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Lurah Jawa, Hathayerin S.H menerangkan, jika ada ditemui warga yang membuang sampah sembarangan, maka pihaknya memperingati terlebih dulu, dengan cara mengambil  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan didata. Jika tidak mematuhi, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan Perda No 4 tahun 2016, yang isinya adalah barang siapa membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta dan kurungan selama tiga bulan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kelurahan Jawa agar tidak membuang sampah dan menjaga peraturan yang sudah ditentukan,” pungkas, Hathayerin.(sen)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh