Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

Breaking News, DKPP RI Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banjar

Avatar
408
×

Breaking News, DKPP RI Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banjar

Sebarkan artikel ini

Breaking news, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang pengaduan Bawaslu Kabupaten Banjar terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, dalam proses penyelenggaraan pilkada tentang penerimaan berkas pasangan calon perseorangan Bakal Calon Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar, Drs. Mada Teruna dan Ferryansyah.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar tahun 2020 yang dilaksanakan KPU Banjar dinilai Bawaslu Kabupaten Banjar telah mengandung dugaan pelanggaran kode etik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan yang dimaksud adalah KPU Banjar telah menerima berkas dukungan calon perseorangan yang masih belum lengkap pada batas waktu yang ditentukan PKPU, yakni pada 23 Februari 2020.

DKPP RI melaksanakan sidang virtual pada Senin, (8/06/2020) mulai sekitar pukul 11.00 wita yang langsung dipimpin Ketua Umum DKPP sebagai Ketua Majelis Hakim, DR. Muhammad diikuti Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamizidillah, Koordinator Divisi Pengawasan, Hairul Falah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, M Syahrial Fitri, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Rizky Wijaya Kusuma, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ramliannoor.

Sedangkan dari KPU Banjar diikuti Ketua KPU Banjar, Muhaimin, Divisi Teknis Muhammad Zein, Divisi Hukum Abdul Karim Omar serta semua komisioner.

Dalam sidang virtual tersebut, Bawaslu Banjar dalam hal ini sebagai Pengadu melaporkan penerimaan berkas dukungan calon perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Banjar, pasangan Mada Teruna dan Ferryansyah yang masih belum lengkap. Khususnya tidak bisa menyerahkan berkas dukungan secara lengkap, yakni dokumen model B.1.1 KWK pada batas waktu yang ditentukan dalam PKPU No 16 2019, pukul 24.00 wita.

“Pada batas waktu terakhir pukul 23.00 pasangan Mada Teruna dan Ferryansyah baru menandatangani dokumen model B.1.1 KWK (aslinya) kemudian belum menyerahkan fotokopinya, ” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Hairul Falah.

Bawaslu Kabupaten Banjar memgikuti sidang virtual bersama DKPP (foto atas). KPU Banjar turut mengikuti sidang virtual. (foto bawah).
Breaking News, DKPP RI Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banjar

Hal senada dikemukakan, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, M Syahrial Fitri, “Kalau dokumen B.1.1 KWK baru ditandatangani pukul 23.00 wita, secara teknis dan logika, bagaimana mungkin bisa memotokopi, sedangkan waktunya berakhir pukul 24.00 wita. Waktunya sudah jelas tidak memungkinkan,” ucap Syahrial Fitri.

Sementara itu, menanggapi pengaduan tersebut, Ketua KPU, Muhaimin menyatakan, bahwa fotokopi dokumen B.1.1 KWK terselip di dalam box (kotak berkas dukungan).

Komisioner KPU Banjar, Muslihah menambahkan, menjelang batas waktu terakhir, pasangan Mada Teruna dan Ferryansyah memang belum menyerahkan seluruh berkas dokumen B.1.1 KWK, melainkan masih ada dokumen tiga desa yang belum ada. Kemudian KPU Banjar menawarkan kepada pasangan calon Mada Teruna dan Ferryansyah untuk memotokopi berkas di KPU Banjar, sebagai bentuk pelayanan untuk melengkapi berkas.(sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh