Menghadapi dan mengatasi permasalahan tanah, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Selasa (19/1/2021), di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejati(Kajati) Kalsel, Rudi Prabowo Aji kepada awak media menyampaikan, Direktorat Jenderal(Ditjen) Cipta Karya dari Kementerian PUPR tersebut menjalin kerjasama (MoU) meminta pendampingan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang terjadi di balai sungai atau cipta karya.
“Sekarang ini kan banyak masalah tanah, jadi kalau mereka (cipta karya) mempunyai masalah di situ, kita akan bantu melalui Datun,” ujarnya.
Nota Kesepahaman (MoU) ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pihak terkait dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tujuan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang datun, baik dalam maupun luar pengadilan yang dihadapi pihak pertama (Kejati Kalsel),” terang Rudi.
Sementara Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Fikri Abdurrahman, mengatakan, pihaknya menggandeng Kejati Kalsel tiada lain untuk meminta dukungan masalah hukum terutama persoalan tanah.
Karena, lanjutnya, pihaknya telah diinstruksikan Kementerian PUPR dalam hal ini Ditjen Cipta Karya untuk mempercepat pembangunan. Oleh karena itu Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan BPPW mengajajak segala pihak, termasuk Kejaksaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Datun terkait masalah tanah, intinya untuk mempercepat proses pekerjaan, itu aja,” jelas Fikri. (yon/sir)