Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

BPN Deadline TNI agar Menunjukkan Bukti-bukti Hak Atas Tanah selama 1 Bulan (Bagian III)

Avatar
458
×

BPN Deadline TNI agar Menunjukkan Bukti-bukti Hak Atas Tanah selama 1 Bulan (Bagian III)

Sebarkan artikel ini

BANJAR – Sengketa hak kepemilikan tanah seluas 800 hektar di Desa Padang Panjang dan Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, antara masyarakat dengan TNI, telah ditindaklanjuti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar dengan melakukan musywarah bersama dan penelitian ke lokasi, Senin (22/1).

Masyarakat telah menunjukkan bukti-bukti otentik  kepada pihak BPN Banjar dan lembaga terkait.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Semua  orang juga tahu sudah berpuluh-puluh tahun masyarakat sudah bermukim atau tinggal di sana,” ungkap Ketua Tim Penyelesaian Sertifikasi Tanah Kabupaten – Banjarbaru, Mawardi Abbas.

Mawardi berharap, pertemuan tersebut adalah pertemuan terakhir, karena masyarakat sudah sangat mantap dengan bukti-buki atau legalitas surat. “Semoga ini menjadi pertemuan terakhir, karena warga telah menunjukan bukti-bukti yang kuat. Namun kita juga akan menghormati proses yang dijalankan BPN,” ujar Mawardi.

Dia menambahkan,   pihak TNI tidak pernah menunjukkan legalitas yang jelas, tetapi hanya menunjukkan peta-peta kepemilikan berupa area latihan. Oleh sebab itu, pihaknya  sangat optimis bisa mempertahankan kepemilikan tanah tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar Gunung Jayalaksana mengatakan, sengketa tanah yang terjadi di Desa Padang Panjang adalah proses yang bergulir sejak tahun 2014.

“Kali ini merupakan sebuah agenda yang mana ingin mengetahui data-data riwayat kepemilikan, kepenguasaan serta bukti-bukti kepemilikan berdasarkaan saksi-saksi, bukti fisik dan perkara pertanahan juga tak luput menjadi perhatian kami, ” ujar Gunung Jayalaksana.

Gunung mengharapkan ada deadline yang tidak terlalu lama untuk TNI agar dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang disengketakan.

“Kalau bisa paling lambat tiga minggu, atau maksimal satu bulan lah,” ujar Gunung.

Di sisi lain pihak TNI belum bisa menunjukkan surat resmi yang membuktikan bahwa tanah itu milik TNI.

Perwakilan TNI, Mayor Infantri Taswin Arif mengatakan ini merupakan sebuah proses yang tidak mudah, namun dari pihak TNI sudah memiliki sejarah latar belakang atas kepemilikan tanah tersebut. Pihaknya juga akan memenuhi penyerahan bukti-bukti otentik tersebut.

“Kita lihat lah prosesnya nanti. Kita bisa merencanakan, tapi kita kan tidak tahu nanti. Kalau BPN menargetkan satu bulan, ya kita lihatlah. Saya saja hari ini tidak merencanakan bisa berkumpul dengan kawan-kawan, toh akhirnya hari ini bertemu silaturrahmi. Pastinya, kami ke sini diundang,” ujarnya.(sai)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh