Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

BPN Banjar Mendapat Penolakan dari Warga Hingga Nyaris Ricuh, Saat Hendak Pemasangan Patok Batas Lahan

Avatar
1237
×

BPN Banjar Mendapat Penolakan dari Warga Hingga Nyaris Ricuh, Saat Hendak Pemasangan Patok Batas Lahan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pihak saat terjadi perdebatan hingga sempat berisitegang dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarketika hendak melakukan ploting peta. (foto : rth/Koranbanjar.net)

Sejumlah pihak dan beberapa warga pemilik lahan di atas tanah Jalan Tambak Tarap, Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, menghadang petugas BPN Banjar dan menolak tim survei saat hendak melakukan ploting peta pengukuran dan pemasangan patok, pada Kamis, (12/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA.

MARTAPURA, Koranbanjar.net – Ahmad yang merupakan salah satu perwakilan atau kuasa dari Yusuf Maryato ini, sempat berisitegang dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjar, dan nyaris ricuh saat hendak melakukan ploting peta pemasangan patok batas lahan di lapangan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penolakan tersebut lantaran salah satu pihak bersama BPN setempat, tidak dapat menunjukan bukti sah kepemilikan atas tanah di lahan seluas kurang lebih 6 hektare, yang berlokasi di Jalan Tambak Tarap, Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

Setelah terjadi perdebatan yang cukup panjang, Subur Yusra selaku Kasi Survei dan Pemetaaan BPN Kabupatan Banjar, akhirnya tidak jadi melakukan ploting peta dan pemasangan patok batas lahan tanah. Dirinya mengaku akan menunggu para pihak setelah dibuatkan berita acaranya secara langsung di lapangan.

“Bapa lihat sendiri ploting peta harus dilakukan setelah dilakukan eksposes pada saat di kantor disetujui masing-masing, boleh menunjukan tanahnya tanpa iterpensi, tapi ternyata ada perubahan, langkah selanjutnya kita menunggu, karena ada salah satu pihak yang keberatan. Dan kami berharap ada musyawarah yang baik antara para pihak, jika pun tidak ya kita tunggu saja,” katannya.

Sementara pihak yang hendak melakukan ploting peta bersama BPN Kabupaten Banjar, Syaiful Anam selaku kuasa dari M-L-D mengaku, dirinya melakukan hal ini sesuai dengan berita acara yang telah disepakati pada Senin 2 Oktober 2023 kemarin, namun belakangan terjadi penolakan.

“Kita hargai, kita negara hukum jadi saya kira semua proses harus kita lakukan, kita juga tidak bisa begini, kedepan jika ada hal-hal lain, semua kita lakukan sesuai dengan proses hukum, ini sudah dua kali terjadi penolakan, mungkin untuk data-data mungkin kita tunjukan di Pengadilan ya,” tuturnya.

Usai melakukan penolakan terhadap BPN dan pihak yang hendak melakukan ploting peta, Abdullah selaku kuasa hukum Yusuf Maryoto berencana akan mensomasi BPN setempat. Selain itu terkait kesepakatan sebelumnya di kantor BPN dalam berita acara tersebut, adalah penunjukan patok bukan pemasangan patok.

“Sesuai keadaan di lapangan, kita keberatan terhadap tindakan BPN yang ingin memploting, artinya ingin mengukur. Kalau seorang mengukur itu harus ada pengumuman, melibatkan tim verifikasi data dan yuridis menurut hukum agaria, jadi kami akan somasi dulu Badan Pertanahan Nasinal Kabupaten Banjar, karena klien saya sering mengalami hal serupa, dan sudah dua kali adanya tindakan seperti ini, dimana tanahnya ada 6 hektare, ini yang kita keberatan terhadap BPN untuk memploting tanah yang sudah dimilki oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara ketua RT 1 Sungai Batang Muhammad mengatakan, kepemilikan hak katas tanah di lokasi tersebut diakuinya adalah memang milik Yusuf Maryoto.

“Kalau untuk kepemilikan tanah ini sekarang di tahun 2023 sudah ada Bapa Yusuf Mayato dia membuat kaplingan sudah banyak terbit untuk surat tahun 2023,” ungkapnya.

Dari informasi yang didapat, lahan seluas 28 hektare tersebut dikuasai atau dimiliki oleh atas nama Yusuf Maryoto. Namun belakangan 6 hektare diantaranya diduga diklaim oleh seseorang berinisal M-L-D yang dikuasakan kepada Syaiful Anam. Hal itulah yang menyebabakan warga menghadang dan menolak tim survei dan pemetaan dari BPN setempat.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh