KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Bupati HSS, Achmad Fikry, melantik 57 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu masa bakti 2014-2020, di Kantor Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS, Senin (4/2/2019) siang.
Dalam sambutannya, Bupati Fikry meminta para anggota BPD menjadi mitra kerja yang baik dengan kepala desa, meskipun tugasnya berbeda.
“Jika kepala desa tugasnya full 1×24 jam, maka BPD ada aturan rapat minimal setahun sekali. Jangan peraturan desa tidak dirapatkan. Misal ketemu di warung, diserahkan, lalu diteken, selesai. Yang demikian akan banyak menimbulkan masalah, tetapi kalau sudah dimusyawarahkan bisa terhindar masalah,” pintanya.
Selain meminta untuk lebih bekerja sama dengan kepala desa, Fikry juga menekankan agar para anggota BPD tidak terburu-buru dalam mengambil suatu keputusan.
“Jika tersumbat datangi camat dulu yang paling dekat untuk meminta solusi,” katanya.
Dalam pelantikan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten HSS, Kamidi, memaparkan, 57 anggota BPD yang dilantik dalam Penggantian Antar Waktu (PAW) ini berasal dari 40 desa yang terdiri dari 10 kecamatan di Kabupaten HSS mulai dari 2014 bahkan ada yang sudah lama menjabat baru diambil sumpah. (yat/dny)