Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

BPBD Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Perda Kebencanaan di Martapura

Avatar
205
×

BPBD Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Perda Kebencanaan di Martapura

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kebencanaan yang digelar BPBD Kabupaten Banjar, di Aula Kantor Kecamatan Martapura, Senin (10/3/2025). (Foto: BPBD Banjar/Koranbanjar.net)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kebencanaan, yaitu Perda nomor 18 Tahun 2014.

BANJAR, koranbanjar.net Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan kecamatan dan aparat desa, di Aula Kantor Kecamatan Martapura, Senin (10/3/2025).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, melalui Sekretaris, Achmad Norsailah, menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki saat bencana terjadi.

Terkhusus di Kabupaten Banjar yang kerap terdampak oleh berbagai bencana alam seperti banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor.

“Setiap tahun terjadi batingsor (banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor) di Kabupaten Banjar. Kami mengundang perwakilan masyarakat dari aparat desa untuk mengetahui hak dan tanggung jawab saat terdampak bencana,” ucap Norsailah.

Dikatakannya, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan hak-hak yang mereka miliki jika menjadi korban bencana.

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Banjar, Abdullah Fahtar menerangkan tentang hak dan tanggung jawab bagi masyarakat yang terdampak banjir.

“Sesuai Perda, masyarakat terdampak bencana bisa mendapatkan bantuan. Contoh banjir, idealnya pemerintah dapat mendirikan pos terdekat dari titik bencana untuk menyalurkan bantuan dan pusat informasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fahtar menekankan pentingnya komunikasi antara masyarakat dan aparat desa dalam mempercepat penanganan bencana.

“Masyarakat yang melapor dapat mempercepat pengumpulan data jumlah terdampak bencana dan kami dapat segera memberikan bantuan,” pungkasnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh