Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

BP Perda DPRD Kalsel Mulai Bahas 7 Raperda Yang Terutang, Hanya 3 Yang Difasilitasi

Avatar
264
×

BP Perda DPRD Kalsel Mulai Bahas 7 Raperda Yang Terutang, Hanya 3 Yang Difasilitasi

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dari 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum diselesaikan, oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalsel hanya 3 yang difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).

“Dari 7 Raperda itu, kami hanya memfasilitasi 3 Raperda karena sudah memiliki naskah akademik yang sebelumnya sudah dipaparkan di forum rapat BP Perda,” jelas Ketua BP Perda DPRD Kalsel, Hormansyah, usai memimpin rapat BP Perda beberapa hari yang lalu di ruang BP Perda Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia mengingatkan kembali, November mendatang akan memasukkan sisa Raperda yang belum selesai di Program Legislasi Daerah (Prolegda), yakni instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.

Namun sebelum dimasukkan di Prolegda, baik Raperda inisiatif maupun Raperda usulan pemerintah, harus memiliki naskah akademik.

“Jangan hanya judul, tetapi harus ada naskah akademik yang akan dipaparkan di BP Perda, setelah itu baru akan kita kaji bersama pihak terkait, tim ahli terkait atau SKPD terkait, kemudian hasil dari kajian akan diajukan ke Pimpinan, barulah setelah itu kita nilai apakah layak atau tidak dimasukkan ke Prolegda,” paparnya.

Oleh karena itu, ia menginginkan Perda yang dibentuk harus betul-betul memiliki kualitas.

Untuk tim ahli, pihaknya akan lebih selektif dalam mengambil analisa yang dipaparkan. Menurut politisi PKB ini, mereka harus mengenal peraturan-peraturan di atasnya.

“Tidak bisa dikatakan, teman saya ahli hukum lalu dijadikan tim ahli, tidak bisa seperti itu, kali ini kita lebih selektif,” tandasnya.

Ketika ditanya bagaimana nasib 4 Raperda yang belum difasilitasi, anggota Legislatif 2 periode ini menjelaskan, selama mereka belum menyerahkan naskah akademik dan memaparkannya, maka kami tidak bisa menerima sementara ini, tegasnya.

Beberapa Reperda yang belum selesai digodok BP Perda DPRD Kalsel adalah mulai tahun 2017 sampai dengan 2019, termasuk utang 7 Raperda yang pernah diingatkan oleh Politisi PDIP Rosehan Noor Bahri di Paripurna Alat Kelengkapan Dewan(AKD) DPRD Kalsel beberapa hari setelah pelantikan Wakil Rakyat Provinsi Kalsel periode 2019-2024.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh