Dua lokasi tempat hiburan tanpa disertai izin di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dibongkar paksa oleh petugas gabungan, Senin (4/7/2022).
TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan berupa karaoke dan billiard yang beroperasi tanpa izin terus berlanjut.
Kali ini, Senin (4/7/2022) menyasar tempat hiburan di Km 9 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Sebelumnya, petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Damkar, Kodim, dan Polres melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan beroperasi tanpa izin di Km 8 Desa Sarigadung, Jumat (01/07/2022) lalu.
Pembongkaran bangunan dilakukan secara manual oleh petugas gabungan.
Tindakan tegas terhadap tempat hiburan tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin.
“Untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, tapi itu tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan,” katanya. (dya)