BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Usai membongkar kasus “permainan” BBM bersubsidi yang melibatkan 5 SPBU dan 23 pelaku, Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Yazid Fanani, langsung menggelar Konferensi Pers, Senin (17/12/2018) siang.
Konferensi Pers langsung dipimpin Kapolda Kalimantan Selatan di halaman Krimsus Polda Kalsel Jalan Ahmad Yani km 4,5 Komplek Bina Brata Banjarmasin.
Irjen Polisi Yazid Fanani mengapresiasi temuan dan kinerja Krimsus dalam mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang selalu menjadi keresahan di tengah masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalsel yang telah berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU wilayah Kalimantan Selatan,” terangnya kepada awak media.
Menurut orang nomor satu di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan ini, para pemain nakal ini telah melakukan aksinya mengangkut dan menimbun solar subsidi di tiga tempat kejadian perkara.
“Ada tiga tempat kejadian perkara, yang pertama yaitu Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar serta SPBU Km 17, yang kedua di Jalan Aria Pujangga Kecamatan Berangas Kabupaten Batola dan Pom Bensin Km 17, sedangkan tersangka berjumlah 23 orang,”paparnya.
Yazid juga menyebutkan barang bukti yang telah disita berupa 4 unit truk bak kayu yang di dalamnya terdapat tangki untuk menimbun atau mengangkut BBM. Kemudian 1 unit tangki warna putih, 3 dos kantong dan juga beberapa alat angkut lainnya.
Atas perbuatan menyalahgunakan BBM bersubsidi hak rakyat tersebut, maka para tersangka telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 dan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 diubah menjadi UU nomor 15 tahun 2002.
“Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan, untuk penanganan lebih lanjut dan perkembangannya akan dijelaskan langsung oleh Dirkrimsus ya oke…,”pungkasnya mengakhiri wawancara sembari meninggalkan kerumunan wartawan dengan terburu-buru.(al/sir)