Saat proses pembongkaran bangunan liar di kawasan LIK Liang Anggang, seorang pria berupaya menghalang halangi petugas dan berujung diamankan anggota, Senin (2/1/2023).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pembongkaran oleh Pemko Banjarbaru, tindak lanjuti dari surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
Sebelum dibongkar paksa, pemilik warung atau bangunan liar diberi waktu satu bulan untuk membongkar sendiri.
Saat proses pembongkaran tadi, seorang pria yang berambut gondrong berupaya menghalang halangi petugas. Dirinya meminta waktu lagi untuk membongkar warungnya.
Kemudian, pria itu datang kembali membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam botol dan satu korek api. Diduga, pria itu ingin membakar salah satu bangunan.
Karena ulahnya, pria itu terpaksa harus diamankan oleh petugas di lapangan dan diserahkan ke pihak kepolisian lalu dibawa ke Polsek Liang Anggang.
Sementara itu, Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kanit Reskrim Ipda Ariffin mengatakan, membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria di kawasan LIK saat pembongkaran.
“Benar, yang bersangkutan diduga mengamuk dan membawa pertalite,” katanya.
Untuk motifnya, pihaknya masih mendalami dan menggali keterangan dari pria tersebut, mengenai tujuannya membawa satu botol mineral yang berisikan BBM itu.
“Motifnya masih didalami, diduga pria itu punya warung di sekitar lokasi,” ujarnya.
Untuk saat ini, pria yang belum diketahui identitas kini berada di Polsek.
Saat diberikan SP 1 kepada pemilik bangunan liar di bulan November tadi, pria tersebut juga muncul dan sempat mengoceh kepada petugas. Namun, saat itu tidak dipedulikan oleh petugas.
Diketahui, Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan pembongkaran 75 bangun liar di sekitar LIK Liang Anggang. Petugas gabungan, membongkar bangunan yang belum dibongkar oleh pemiliknya menggunakan alat berat dan cara manual. (maf/dya)