Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Ramadan

Bolehkah Zakat Uang dan Berzakat di Luar Daerah? Berikut Penjelasan Habib Farid

Avatar
1604
×

Bolehkah Zakat Uang dan Berzakat di Luar Daerah? Berikut Penjelasan Habib Farid

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Zakat fitrah berbentuk uang. Banjarmasin, Rabu (19/4/2023). (foto: koranbanjar.net)
Ilustrasi Zakat fitrah berbentuk uang. Banjarmasin, Rabu (19/4/2023). (foto: koranbanjar.net)

Apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang dan apakah bisa berzakat di luar daerah? Semua akan dikupas secara singkat jelas oleh Habib Farid Fakhir bin Ibrahim Assegaf.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Melalui media ini, Rabu (19/4/2023) Habib Farid Fakhir Asseqqaf menerangkan ada dua  pendapat para imam yang berbeda mengenai boleh atau tidak berzakat dengan uang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dijelaskan Habib Farid, menurut pendapat Imam Syafii harus berzakat dengan makanan pokok di kampung tersebut.

“Seperti di indonesia adalah beras maka yang dikeluarkan harus beras, tidak boleh dengan uang,”  ujar Habib Farid.

Lanjutnya, adapun menurut Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) dibolehkan sesorang berzakat fitrah dengan uang.

Tentunya dengan nilai beras tersebut. Kebetulan zakat fitrah menurut Imam Abu Hanifah lebih sedikit daripada zakat fitrah menurut Imam Syafii.

Maka jika dia mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, lalu ia menilainya dengan takaran beras.

“Menurut pendapat Imam Syafii tentunya pasti sah. Karena takaran beras zakat fitrah dalam mazhab hanafi lebih sedikit dari takaran beras  Imam Syafii,” terangnya.

Kemudian zakat fitrah wajib dikeluarkan di wilayah yang tenggelamnya matahari akhir ramadhan dia berada disana.

Maka bagi orang yang tinggal di Banjarmasin, kemudian pulang kampung di luar daerah atau negara, ternyata tenggelam matahari bulan Ramadan ia berada di negara itu maka wajib mengeluarkan zakat.

Sambungnya, namun jika seseorang mengeluarkan zakat di kampungnya misal di Banjarmasin.

“Berarti zakat yang ia keluarkan tidak sah menjadi sedekah saja,” ucapnya.

Karena tenggelamnya matahari pada akhir bulan Ramadan seseorang itu tidak berada di Banjarmasin.

“Nah ini menurut pendapat Imam SyafiiIni adalah pendapat mu’tamad dalam madzhab syafi’i, Al imam ibnu ujail dari syafi’iyyah berpendapat bolehnya memindah zakat ketempat lain,” tutup Habib Farid. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh