Apabila sudah ada, sambungnya, para petugas tersebut dioptimalkan dalam wilayah kerjanya untuk mengawasi dan menjaga Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Petugas pengawasan selain aktif menjaga kebersihan lingkungan sesuai area penugasan, mereka juga diberikan tugas menegur warga yang akan membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Jika cara itu dianggap tidak ampuh, imbuhnya, maka petugas akan mengambil foto dari pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Warga yang tertangkap kamera membuang sampah tidak sesuai tempatnya, akan mendapat surat peringatan beserta nominal denda yang harus mereka bayar sesuai Perda, terangnya.
Dikatakan, tidak hanya tempat yang dilarang perlu diawasi, di titik TPS-TPS yang sudah ditentukan pun setidaknya perlu dioptimalkan pengawasan bagi warga yang membuang sampah.
Karena menurutnya, banyak dilihat dan ditemukan pelanggaran-pelanggaran, padahal jelas peraturan jam buang sampah, sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2011, jam buang sampah yang ditentukan berkisar antara pukul 20.00 Wita-06.00 Wita.
Sehingga sangat perlu kesadaran yang tinggi masyarakat dalam menaati dan memahami aturan. Adapun jam buang sampah yang dibenarkan sesuai aturan adalah pada pukul 20.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita, agar kondisi TPS-TPS bisa benar-benar bersih dan indah.
Pazri mengatakan, perlu diingat Banjarmasin sudah 4 kali berturut turut raih Adipura, namun masih dikepung sampah.