Persoalan sampah di Kota Banjarmasin benar-benar menjadi sorotan, kali ini kritik datang dari Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Direktur BLF, Muhammad Pazri kepada media ini, Selasa (6/9/2021) mengatakan, persoalan sampah yang dibuang sembarangan, selain menjadi tanggung jawab Pemko Banjarmasin, warga diharapkan juga ikut mengelola limbah buangan mereka masing-masing.
“Misalnya, dengan tidak membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menurutnya, larangan membuang sampah di sembarang tempat tidak hanya sekadar dengan memasang spanduk yang berisi ancaman dari DLH Banjarmasin.
“Karena terbukti tidak mempan seperti di Jalan AMD Permai, Jalan Veteran serta banyak lagi titik titik menjadi keluhan warga,” ucapnya.
Untuk memastikan hal tersebut, lanjutnya, Pemko harus aktif melakukan penindakan agar lambat laun warga sadar untuk menjaga lingkungan dari sampah adalah suatu kewajiban.
Sebelumnya, pengawasan disiplin membuang sampah sesuai jam yang telah ditentukan oleh Pemko sudah ada yang bertanggungjawab yaitu, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah.
Harusnya petugas pengawasan yang ditentukan tersebut menjadi ujung tombak, bisa juga diperbanyak petugasnya tersebar di Kota Banjarmasin yang direkrut hingga ke level kelurahan.