Pemerintah dan DPR memutuskan, layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 ditingkatkan mulai dari tiga kali makan hingga gratis tes PCR.
JAKARTA, koranbanjar.net – Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jamaah.
“Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (13/4/2022).
Biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jamaah tergantung embarkasi.
Pemerintah dan DPR pun sepakat meningkatkan layanan kepada jamaah, salah satunya adalah mendapatkan makan tiga kali per hari di Mekkah dan Madinah. Ini berarti bertambah dua kali makan per hari daripada musim ibadah haji tahun-tahun sebelumnya.
Layanan lainnya, jamaah haji tidak dikenai biaya tes PCR di Arab Saudi saat kepulangan. Sedangkan biaya PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI.
Selain itu, untuk biaya penyelenggaraan haji dan biaya hidup jamaah haji, DPR dan pemerintah sepakat mengadakan uang Riyal.
Sebagaimana diberitakan, calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jamaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Namun, para calon jamaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih tahun 2020 dan tahun 2022.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Besaran BPIH dan Bipih yang disepakati DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 jamaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Rinciannya, sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang. (dba)