BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Dua Orang PSK yang tertangkap masing-masing di 2 eks lokalisasi berbeda, ZM (31) dan FA (31) akhirnya dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan dengan 3 bulan masa percobaan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim M. Aulia Reza Utama, SH dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (29/03) lalu.
Putusan kali ini tergolong lebih berat dikarenakan si PSK pernah mendapatkan jatah hidup dari Kemensos RI saat eks lokalisasi tersebut resmi di tutup akhir 2016 lalu. Namun, ia nekad kembali ke tempat itu dengan alasan desakan ekonomi.
Mereka telah melanggar Pasal 12 ayat (1) Perda No. 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Kerjasama Satpol PP Kota Banjarbaru, Heru Suseno berpesan agar kedua PSK ini segera meninggalkan tempat itu.
“Jangan kembali lagi kesana, karena jika tertangkap lagi kalian akan benar-benar dikurung seperti kasus PSK yang tertangkap dua kali yang terjadi minggu kemarin,” ujarnya.
Saat ditanya oleh hakim apakah mereka berdua menyesal dan berjanji tidak akan kembali ke tempat itu lagi.
“Saya menyesal, saya akan segera kembali ke jawa dan tidak akan kembali kesini lagi,” ujar ZM.
Putusan hakim yang mengharuskan sidang diskors hingga kurang lebih 15 menit ini menghasilkan putusan yang berbeda dari sidang tipiring lain dikarenakan ulah si PSK sendiri.
“Kenapa saya jatuhkan hukuman kurungan 3 bulan? karena kamu ini sudah residivis dalam artian begini, kamu sudah disuruh pulang dikasih jatah hidup lagi tapi malah kembali lagi kesitu,” ujarnya.(ana/kie)