BIADAB! Ayah Gauli Anak Kandung selama 14 Tahun

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan seorang ayah ini. Lelaki berinisial R (41) ini tega menggauli anak kandungnya sendiri yang berinisial RW (18), selama 14 tahun atau sejak korban berusia 4 tahun.

Kejadian yang sangat tidak terpuji ini dilakukan R (41) terhadap anaknya kandungnya RW (18), hanya karena tak bisa menahan nafsu bejatnya.

“Pelaku ini melakukan dalam keadaan sadar, dari keterangannya karena nafsu besar,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya saat Konferensi Pers di Polres Banjarbaru, Senin (26/11/2018).

Selama kurang lebih 14 tahun, R (41) ini sudah melakukan perbuatan layaknya suami-istri terhadap anak kandungnya sendiri RW (18).

“Perbuatan dilakukan terhadap anaknya sendiri sudah cukup lama. Dari anaknya berumur 4 tahun, hingga saat ini berumur 18 tahun,” pungkasnya.

Terbongkarnya perbuatan R sendiri, saat ibunya RW melihat langsung kejadian atau memergoki suaminya sedang menggerayangi anak mereka.

“Jadi ibunya ini berprofesi sebagai IRT (Ibu Rumah Tangga), jadi R ini melakukan saat ibunya pergi keluar bekerja. Pada tanggal 25 November itu, ibunya langsung melaporkan R ke Unit PPA Polres Banjarbaru,” terangnya.

Kejadian tersebut terjadi di wilayah Landasan Ulin di rumah yang dihuni pelaku bersama anaknya tersebut. Selain itu, cara yang dilakukan R ini agar tidak diketahui oleh orang.

“Sehabis melakukan persetubuhan, R memberikan pil KB kepada anaknya agar tidak hamil. Selain itu, R juga mengancam apabila memberitahukan hal tersebut, ibunya akan dianiaya. RW pun juga akan dianiaya, buku sekolahnya akan dirobek, dan diancam diberhentikan sekolah oleh ayahnya R apabila memberitahukan hal tersebut,” bebernya.

Tidak tanggung-tanggung, R bisa menyetubuhi anaknya hingga 3 kali dalam seminggu. Selain itu, R juga mengajak bersetubuh RW melalui chatting.

“Dengan mengunci pintu dan jendela, lalu korban mulai melakukan aksinya,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, R dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun ditambah sepertiga lagi. Saya juga berkomitmen kasus ini kita upayakan jerat dengan hukuman seberat-beratnya,” katanya.(maf/sir)