Tak Berkategori  

Biadab! 4 Tahun Bocah Wanita Ini Diculik, Disuruh Ngemis hingga Ekspoitasi Seks

Biadab! Kalimat itu sepertinya cocok ditujukan kepada JP alias AS (48) yang telah menculik seorang bocah wanita selama 4 tahun. Bocah tersebut disuruh ngemis hingga melayani nafsu bejatnya.

JAKARTA, koranbanjar.net – JP alias AS (48) menculik bocah perempuan RTH (12) sejak empat tahun lalu. Ia kemudian memanfaatkannya untuk mencari uang lewat mengemis sekaligus melakukan eksploitasi seksual. Setelah korbannya bertambah, petualangan sang pedofil berakhir di tangan polisi.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan kasus ini bermula saat JP menculik anak perempuan, RTH, empat tahun lalu, yang ketika itu masih berusia 8 tahun, di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“RTH diculik sejak berusia 8 tahun, [yang kini 12 tahun]. Artinya, [RTH] sudah bersama tersangka 4 tahun,” kata dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/5).

Pelaku mulanya berpura-pura mengajak korban untuk membantu mencari anaknya. Hal itu dijadikan dalih oleh dirinya untuk mengelabui anak-anak korbannya sehingga diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkutan umum. Selain itu, korban dijanjikan akan diberi sepeda motor.

Selama empat tahun itu, kata dia, pelaku bersama dengan korban berpindah-pindah dari rumah kontrakan, masjid, dan SPBU untuk menumpang beristirahat dan menghindari kejaran polisi.

“Motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual,” kata Ahmad.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diduga pernah mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan. Hal itu tertera dalam laporan pengaduan di Polres Bekasi pada 25 Maret 2020.

JP kemudian menculik anak lainnya, yakni JNF (13), di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada 11 April. Dalam kasus ini, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cipayung. Laporan itu diterima dengan nomor 019/K/IV/2020/Sek pada 15 April 2020.

“Pengaduan adanya dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orang tua Anak Korban JNF di Polsek Cipayung,” lanjut dia.

Direktorat Siber Bareskrim Polri kemudian turun tangan, berdasarkan permohonan bantuan dari Polres Metro Jakarta Timur. Penelusuran pun dilakukan.

Penangkapan kemudian dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa (12/5). Di lokasi itu, polisi menemukan dua orang anak yang menjadi korban penculikan tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua helm Go-Jek dan Jaket merek Gojek yang diduga untuk melakukan penyamaran, dan dua pelat nomor kendaraan bermotor.

Polisi kemudian melakukan berbagai pemeriksaan terhadap dua korban itu. “Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH,” tambah Ahmad.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan tipu muslihat dan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait penipuan dalam pencabulan terhadap anak.

“Pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Ahmad.(mjo/arh/cnn)