Dugaan gratifikasi pada pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar terus berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.
BANJAR, koranbanjar.net – Dijadwalkan pada Rabu 10 Januari 2024 Pukul 10.00 WITA, DKPP akan memulai sidang secara virtual, surat panggilan pun telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib atau yang akrab disapa Aziz, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari DKPP RI via online pada Jumat (5/1/2024) lalu.
“Insya Allah, sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu 10 Januari 2024 pukul 10.00 WITA secara virtual,” ujarnya, Senin (8/1/2024).
KPU Kabupaten Banjar dilaporkan ke DKPP atas dugaan gratifikasi saat menggelar Kirab Pemilu 2024 pada 6 September 2023 lalu, di mana terdapat doorprize yang diduga berasal dari partai politik ataupun caleg.
Adapun untuk pelapor dalam perkara ini adalah Ali Fahmi, seorang Caleg DPR RI Dapil Kalsel I dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar M Hafizh Ridha menuturkan pihaknya juga telah menerima undangan dari DKPP RI untuk mengikuti sidang sebagai pihak terkait.
“Kami diundang sebagai pihak terkait mengenai putusan yang kami keluarkan, yang menyatakan bahwa tidak menemukan bukti adanya gratifikasi di KPU Kabupaten Banjar, disini jelas ya KPU Banjar sebagai pihak teradu dan kami Bawaslu Banjar dimintai keterangan sebagai pihak terkait,” katanya. (bay)