Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Bermasalah Etik Berkali-kali, Lili Pintauli Layak Dipecat KPK

Avatar
505
×

Bermasalah Etik Berkali-kali, Lili Pintauli Layak Dipecat KPK

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto Tangkapan Layar)

Wakil Ketua KPK ini sudah berulangkali diduga melanggar etik dalam beberapa kasus.

JAKARTA, koranbanjar.net – Sejumlah pihak mendorong agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dipecat karena diduga berulangkali melanggar kode etik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sebaiknya dipecat saja karena sudah beberapa kali (melanggar etik). Orangnya celamitan, padahal itu dilarang sebagai pejabat publik,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Menurut Fickar, menerima fasilitas penginapan serta tiket MotoGP termasuk kategori gratifikasi bila terbukti. Padahal, gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi.

“Sebagai pejabat negara yang digaji oleh negara dilarang menerima apa pun dari orang lain selain gaji dan tunjangan kerja lainnya,” ujar dia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, Lili sudah tidak layak menjabat pimpinan KPK. Sederet laporan dugaan pelanggaran etik mengindikasikan adanya rekam jejak yang buruk. Hal itu menunjukkan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan keteladanan dan integritas.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sependapat, Lili lebih baik mengundurkan diri terkait masifnya kritik masyarakat. Jika kemudian pelanggaran kode etik ini terbukti, masyarakat semakin enggan percaya kepada KPK.

“Ini semakin menyulitkan pegawai KPK yang selalu mengkampanyekan nilai integritas kepada masyarakat. Bagaimana percaya kepada KPK, jika pimpinannya dipenuhi persoalan serius seperti itu,” katanya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sejalan. Mereka berpendapat bahwa Lili hanya membebani KPK karena sederet dugaan pelanggaran etiknya.

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan fasilitas akomodasi untuk nonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Fasilitas yang diberikan Pertamina itu termasuk penginapan di resort hingga tiket balap MotoGP.

Laporan terkait MotoGP bukan satu-satunya kasus pelanggaran etik yang melibatkan Lili. Sebelumnya, dia beberapa dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan komunikasi Lili dengan pihak beperkara di komisi antirasuah itu serta menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Dia diduga berkomunikasi membahas perkara dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Dia juga diduga meminta Syahrial membantu adik iparnya. Dewas KPK kemudian menyatakan perbuatan itu terbukti. Lili Pintauli dinyatakan bersalah melanggar etik.

Lili dijatuhi sanksi atas perbuatannya, tetapi hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun. Padahal, perbuatannya termasuk tindak pidana sebagaimana UU KPK.

Laporan lainnya terkait dugaan tidak jujur ketika konferensi pers. Dugaan pelanggaran etik ini terkait bantahan Lili pernah berkomunikasi dengan Syahrial yang sedang beperkara di KPK.

Belakangan, komunikasi itu terbukti. Sehingga ia kemudian dilaporkan atas dugaan membohongi publik. Laporan lainnya terkait dugaan intervensi penyidik dalam penanganan perkara.

Diduga, ia mengintervensi penahanan eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus yang merupakan tersangka suap. Intervensi itu terjadi setelah ada komunikasi Lili dengan salah satu calon bupati dalam Pilkada Labura 2020. Putra Khairuddin merupakan calon bupati saingan pihak yang diduga berkomunikasi dengan Lili. (dba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh