Mulai 1 Januari 2023 mendatang, upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Tabalong mengalami kenaikan.
TABALONG, koranbanjar.net – Kenaikan UMK itu berada di angka 7,91 persen dari sebelumnya Rp 3.001.230 sehingga menjadi Rp 3.238.555,31.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Zulfan Noor mengatakan, kenaikan UMK Tabalong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kaslel) Nomor 118.44/0842/KUM/2022 tanggal 7 Desember 2022.
Dalam prosedur penetapan UMK, pihaknya juga sebelumnya telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan Tabalong.
Sehingga perhitungan kenaikannya yang ditentukan dalam peraturan yang telah disepakati dewan pengupahan, dengan mempertimbangkan angka koefisien alpha membuat Tabalong masuk kalster rendah dibandingkan Kalsel.
“Kita masuk dalam klaster produktivitas yang lebih rendah dari provinsi dan dari tingkat pengangguran Tabalong termasuk lebih rendah dibandingkan tingkat provinsi,” katanya, Kamis (08/12/2022).
Zulfan mengaku sangat bersyukur dengan SK Gubernur Kaslel, yang telah diterbitkan angka yang diusulkan sesuai dengan rekomendasi Bupati Tabalong yang telah di buat.
“Jdi UMK naik sebesar Rp 237.325,27 dengan selisih upah minimum provinsi sebesar RP 88.577,66,” ucapnya.
Zulfa menambahkan, saat ini pihaknya telah mensosialisasikan dengan pihak perusahaan, serikat pekerja dengan cara mengekspose terkait kenaikan UMK Tabalong melalui media sosial.
“Dan dibantu para camat untuk mengedarkan kepada seluruh pemberi pekerjaan dan penerima kerja,” pungkasnya.
(anb/slv)