Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Berkomplot Gelapkan Mobil, Pasutri Kabur ke Kalsel, Lalu Ditangkap Polisi

Avatar
263
×

Berkomplot Gelapkan Mobil, Pasutri Kabur ke Kalsel, Lalu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Berkomplot menggelapkan mobil milik H Rony Mulyadi, sepasang suami istri, warga Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) berinisial K alias Ikus (43) dan BDA alias Bintari (45), kabur ke Kalsel. Namun pelarian mereka tidak lama, berhasil ditangkap pihak kepolisian.

BARITO UTARA, koranbanjar.net – Komplotan pasutri ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebuah mobil merek, Xenia warna putih milik H. Rony Mulyadi, H. Rony Mulyadi (48) warga Jl Beringin, Gang Buntu, RT 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut, Minggu (19/7/21) sekitar pukul 13.00 WIB.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan Qarina jalan Panglima Batur Barat No 49, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (9/1/21) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kejadian bermula pada saat terlapor menyewa mobil merek Xenia warna putih tahun 2012 dengan Nopol : 1061, Noka : MHKV18A2JCK020060 dan Nosin : DL01634 an. Rony Mulyadi dengan korban selama 2 (dua) minggu, tetapi hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Paluyukan Sik, Jumat (15/1/2021)

Mendapatkan laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana Penggelapan atau Penipuan tersebut Unit Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalimantan Selatan untuk membantu memonitor keberadaan kedua tersangka.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota unit Buser dan anggota unit Eksus Polres Barut berangkat menuju Kota Banjarbaru, berkoordinasi dengan unit Buser Polres Banjarbaru dan langsung mengamankan kedua pelaku,” jelas Tomy.

Dari keterangan tersangka, mobil telah digadaikan kepada orang lain. Kemudian Unit Buser dan Unit Eksus Polres Barut langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merrk Xenia serta membawa kedua tersangka menuju Polres Barut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 372 atau 378 KUH Pidana,”tandasnya. (B24/sir)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh